Resume Sosiologi Pedesaan
IDENTIFIKASI KAPASITAS MASYARAKAT
DESA DALAM MELAKUKAN MUSYAWARAH/REMBUG DESA
Oleh:
Putri Rahayu Septika Dewi 125080300111031
Kelas: P03
FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
MALANG
2013
IDENTIFIKASI KAPASITAS MASYARAKAT
DESA DALAM MELAKUKAN MUSYAWARAH/REMBUG DESA
Desa bisa diartikan sebagai sebuah
wilayah yang secara fisik-ekonomi: dominan pertanian (dalam arti luas), secara
sosial relatif saling mengenal secara individu, dan secara budaya menjadi
kesatuan kebudayaan (membentuk sebuah komunitas). Pedesaan sekarang sudah
memiliki ciri-ciri yang hamper sama dengan masyarakat perkotaan terutama
setelah alat komunikasi mampu menyatukan masyarakat.
Peraturan Pemerintah No: 72/2005
tentang Desa, Desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul
dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan
NKRI
Desa bukanlah bawahan kecamatan,
karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan
desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan,
Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya,
sebuah desa dapat dirubah statusnya menjadi kelurahan.
Kewenangan Desa adalah:
Ø Menyelenggarakan
urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa
Ø Menyelenggarakan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan
pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat
meningkatkan pelayanan masyarakat.
Ø Tugas
pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
Ø Urusan
pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.
Musyawarah
Desa/Kelurahan adalah suatu forum pertemuan masyarakat desa/kelurahan yang
bertujuan untuk menampung, mendapatkan, membahas aspirasi/usulan kegiatan serta
memutuskan usulan prioritas kegiatan di tingkat desa/kelurahan.
Saat
ini ada kecenderungan sikap apatis bagi warga desa untuk menyampaikan
aspirasinya dalam musyawarah rencana pembangunan pada tingkat desa
(musrenbangdes). Mereka merasa bahwa apapun yang mereka usulkan dalam
musrenbangdes tidak memiliki arti apa pun, jika tidak ada intervensi politik
dari kekuatan politik tertentu. Padahal umumnya usulan mereka terbatas pada
bangunan fisik, seperti jalan dan jembatan. Jarang sekali warga desa
mengusulkan rencana pembangunan pada bidang-bidang kesejahteraan, seperti
pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.
Adaptor
sosial (Susilo, 2005), yaitu sebuah kelembagaan yang mampu menyambungkan
komunikasi antara dua pihak, misalnya
antara kepentingan pemerintah di satu pihak dengan kebutuhan yang diperlukan
oleh masyarakat di pihak yang lain.
Upaya
untuk meningkatkan kapasitas masyarakat desa dalam melakukan musyawarah/rembug
desa haruslah dipenuhi sebuah prasyarat, yaitu berupa struktur sosial
progresif-integratif. Struktur sosial
bersifat progresif jika mampu member jaminan terhadap pengembangan kapasitas
unsur pembentuk struktur, dan integrative berarti terjadi sebuah hubungan
sosial yang harmoni.
![](file:///C:\Users\SAMSUNG\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image003.gif)
Konsep
konflik merupakan sebuah konsep yang secara langsung dapat menyebabkan
menurunnya kapasitas ruang struktur sosial, yang berarti struktur sosial akan
mendekati titik kritis, maka aspek ini hendaknya memperoleh perhatian yang
seksama. Pendugaan potensi konflik maupun langkah-langkah untuk menimalisasi
eskalasi dan intensitas konflik menjadi penting dilakukan untuk menjaga dan
memperkembangkan kapasitas ruang struktur sosial.
Sesuai fakta secara kronologis bahwa
variabel-variabel dan atau pola-pola yang menyebabjan kejengkelan kekecewaan
nelayan lokal selama tidak kurang 23 tahun (1975-1998) paling tidak pihak-pihak
yang berkompetensi tidak sedini mungkin mengolah konflik dengan baik, secara
jelas tidak mampunya negara mengimplementasikan perundangan yang sudah
diundangkan (seperti Keppres. No.39/1980). Terjadinya penangkapan nelayan oleh
nelayan adalah salah satu kenyataan menunjukkan betapa lemahnya sistem
penanganan yang dilakukan oleh negara.
Masyarakat
pedesaan sering dibiarkan pemerintah dengan permasalahannya sendiri bahkan
peraturan terkadang menyengsarakan masyarakat pedesaan seperti halnya
dikeluarkan Perda No.2/2002 adalah sebagai sebagian implikasi teoretis
Clements. Penanganan konflik yang baik bukan berarti tidak boleh melakukan
tindakan kekerasan fisik, kalau jalan lain sudah tidak ada lagi, maka negara
paling mempunyai hak melakukan tindakan kekerasan fisik, namun cara ini tidak
dilakukan negara.
DAFTAR PUSTAKA
id.wikipedia.org/wiki/Desa, 2013
Susilo,
Edi dan Harsuko Riniwati. 2013. Modul
Bahan Ajar UB DistanceLearning SOSIOLOGI PEDESAAN. Malang. Universitas
Brawijaya Malang.
Utsman, Sabian. 2006. Anatomi
Konflik dan Solidaritas Masyarakat Nelayan. Yogyakarta. Penerbit Pustaka
Pelajar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar