Kamis, 17 April 2014

Masyarakat Desa Dalam Musyawarah



Resume Sosiologi Pedesaan

IDENTIFIKASI KAPASITAS MASYARAKAT DESA DALAM MELAKUKAN MUSYAWARAH/REMBUG DESA






Oleh:
Putri Rahayu Septika Dewi          125080300111031

Kelas: P03


FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN
                            UNIVERSITAS BRAWIJAYA    
MALANG
2013


IDENTIFIKASI KAPASITAS MASYARAKAT DESA DALAM MELAKUKAN MUSYAWARAH/REMBUG DESA

Desa bisa diartikan sebagai sebuah wilayah yang secara fisik-ekonomi: dominan pertanian (dalam arti luas), secara sosial relatif saling mengenal secara individu, dan secara budaya menjadi kesatuan kebudayaan (membentuk sebuah komunitas). Pedesaan sekarang sudah memiliki ciri-ciri yang hamper sama dengan masyarakat perkotaan terutama setelah alat komunikasi mampu menyatukan masyarakat.
Peraturan Pemerintah No: 72/2005 tentang Desa,  Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan NKRI
Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat dirubah statusnya menjadi kelurahan.
Kewenangan Desa adalah:
Ø  Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa
Ø  Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat.
Ø  Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
Ø  Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.
            Musyawarah Desa/Kelurahan adalah suatu forum pertemuan masyarakat desa/kelurahan yang bertujuan untuk menampung, mendapatkan, membahas aspirasi/usulan kegiatan serta memutuskan usulan prioritas kegiatan di tingkat desa/kelurahan.
            Saat ini ada kecenderungan sikap apatis bagi warga desa untuk menyampaikan aspirasinya dalam musyawarah rencana pembangunan pada tingkat desa (musrenbangdes). Mereka merasa bahwa apapun yang mereka usulkan dalam musrenbangdes tidak memiliki arti apa pun, jika tidak ada intervensi politik dari kekuatan politik tertentu. Padahal umumnya usulan mereka terbatas pada bangunan fisik, seperti jalan dan jembatan. Jarang sekali warga desa mengusulkan rencana pembangunan pada bidang-bidang kesejahteraan, seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.
            Adaptor sosial (Susilo, 2005), yaitu sebuah kelembagaan yang mampu menyambungkan komunikasi antara dua pihak,  misalnya antara kepentingan pemerintah di satu pihak dengan kebutuhan yang diperlukan oleh masyarakat di pihak yang lain. 
            Upaya untuk meningkatkan kapasitas masyarakat desa dalam melakukan musyawarah/rembug desa haruslah dipenuhi sebuah prasyarat, yaitu berupa struktur sosial progresif-integratif.  Struktur sosial bersifat progresif jika mampu member jaminan terhadap pengembangan kapasitas unsur pembentuk struktur, dan integrative berarti terjadi sebuah hubungan sosial yang harmoni.

            Konsep konflik merupakan sebuah konsep yang secara langsung dapat menyebabkan menurunnya kapasitas ruang struktur sosial, yang berarti struktur sosial akan mendekati titik kritis, maka aspek ini hendaknya memperoleh perhatian yang seksama. Pendugaan potensi konflik maupun langkah-langkah untuk menimalisasi eskalasi dan intensitas konflik menjadi penting dilakukan untuk menjaga dan memperkembangkan kapasitas ruang struktur sosial.
                        Sesuai fakta secara kronologis bahwa variabel-variabel dan atau pola-pola yang menyebabjan kejengkelan kekecewaan nelayan lokal selama tidak kurang 23 tahun (1975-1998) paling tidak pihak-pihak yang berkompetensi tidak sedini mungkin mengolah konflik dengan baik, secara jelas tidak mampunya negara mengimplementasikan perundangan yang sudah diundangkan (seperti Keppres. No.39/1980). Terjadinya penangkapan nelayan oleh nelayan adalah salah satu kenyataan menunjukkan betapa lemahnya sistem penanganan yang dilakukan oleh negara.
            Masyarakat pedesaan sering dibiarkan pemerintah dengan permasalahannya sendiri bahkan peraturan terkadang menyengsarakan masyarakat pedesaan seperti halnya dikeluarkan Perda No.2/2002 adalah sebagai sebagian implikasi teoretis Clements. Penanganan konflik yang baik bukan berarti tidak boleh melakukan tindakan kekerasan fisik, kalau jalan lain sudah tidak ada lagi, maka negara paling mempunyai hak melakukan tindakan kekerasan fisik, namun cara ini tidak dilakukan negara.






DAFTAR PUSTAKA

id.wikipedia.org/wiki/Desa, 2013
Susilo, Edi dan Harsuko Riniwati. 2013. Modul Bahan Ajar UB DistanceLearning SOSIOLOGI PEDESAAN. Malang. Universitas Brawijaya Malang.
Utsman, Sabian. 2006. Anatomi Konflik dan Solidaritas Masyarakat Nelayan. Yogyakarta. Penerbit Pustaka Pelajar.